Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak permohonan pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sebab, Hambit masih menjadi tahanan KPK dan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atas permintaan DPRD Gunung Mas meminta izin pelantikan tidak disetujui oleh pimpinan KPK. Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD secepatnya," kata juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (26/12/2013).
Johan meluruskan informasi yang simpang siur berkaitan pelantikan itu. Menurutnya, permintaan pelantikan datang dari DPRD Gunung Mas, bukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perlu ada pelurusan informasi, KPK telah menerima 2 surat. Yang pertama dari DPRD terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati. Dan kedua surat dari Kemendagri yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab Gunung Mas," kata Johan.
"Jadi surat permohonan izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," ujar Johan.
Terkait hal tersebut, Johan menambahkan para pimpinan KPK telah menentukan sikap. Yakni, KPK tidak menyetujui dan tidak mengizinkan pelantikan itu dilaksanakan.
Gamawan Fauzi menyatakan Hambit Bintih harus dilantik sebagai Bupati Gunung Mas terpilih untuk periode 2013-2018. Meski Hambit sedang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Kader PDIP itu ditahan karena diduga terlibat suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas kepada Ketua MK Akil Mochtar. (Adi/Ism)
Baca Juga:
KPK: Elok Sekali Bila Mendagri Berpihak pada Etika dan Moral
Trimedya PDIP: Sesuai UU, Hambit Bintih Harus Dilantik
Istri Penyuap Akil Mochtar: Saya Pasti Hadiri Pelantikan Suami
"Atas permintaan DPRD Gunung Mas meminta izin pelantikan tidak disetujui oleh pimpinan KPK. Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD secepatnya," kata juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (26/12/2013).
Johan meluruskan informasi yang simpang siur berkaitan pelantikan itu. Menurutnya, permintaan pelantikan datang dari DPRD Gunung Mas, bukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perlu ada pelurusan informasi, KPK telah menerima 2 surat. Yang pertama dari DPRD terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati. Dan kedua surat dari Kemendagri yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab Gunung Mas," kata Johan.
"Jadi surat permohonan izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," ujar Johan.
Terkait hal tersebut, Johan menambahkan para pimpinan KPK telah menentukan sikap. Yakni, KPK tidak menyetujui dan tidak mengizinkan pelantikan itu dilaksanakan.
Gamawan Fauzi menyatakan Hambit Bintih harus dilantik sebagai Bupati Gunung Mas terpilih untuk periode 2013-2018. Meski Hambit sedang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Kader PDIP itu ditahan karena diduga terlibat suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas kepada Ketua MK Akil Mochtar. (Adi/Ism)
Baca Juga:
KPK: Elok Sekali Bila Mendagri Berpihak pada Etika dan Moral
Trimedya PDIP: Sesuai UU, Hambit Bintih Harus Dilantik
Istri Penyuap Akil Mochtar: Saya Pasti Hadiri Pelantikan Suami