Dokter Ayu bersama kedua koleganya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendi Siagian pagi tadi datang ke Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka disambut Ketua Umum PB IDI dr Zaenal Abidin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (13/2/2014), mewakili kedua koleganya, dr Ayu menyatakan kehadiran mereka di Kantor IDI sebagai ucapan terima kasih kepada organisasi yang berkontribusi tinggi memperjuangkan perkara mereka.
Perkara penanganan pasien yang berujung penjara itu menjadi pelajaran berharga bagi mereka. Meski demikian, dr Ayu menampik telah terjadi kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan operasi terhadap pasien.
IDI meminta agar perkara ini menjadi contoh bagi para dokter untuk lebih memahami masalah dan proses hukum ketika terjadi persoalan saat melakukan tindakan medis.
Sebelumnya dr Ayu bersama 2 rekannya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendi Siagian dikurung selama 3 bulan di Rutan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara dengan tuduhan malapraktik. Kemudian pada Sabtu 8 Februari dini hari lalu, ketiganya akhirnya menghirup udara bebas.
Ketiganya bebas setelah majelis hakim Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan memutuskan mereka tidak bersalah, serta membebaskan mereka dari vonis penjara. (Nfs/Sss)
Baca juga:
[VIDEO] Bebas, Dokter Ayu Sempat Trauma Namun Tetap Mengabdi
Dokter Ayu cs Bebas, IDI: Negara Masih Sayang Dokter
2 Menteri Bahas Kasus Dugaan Malapraktik dr Ayu dkk di DPR
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (13/2/2014), mewakili kedua koleganya, dr Ayu menyatakan kehadiran mereka di Kantor IDI sebagai ucapan terima kasih kepada organisasi yang berkontribusi tinggi memperjuangkan perkara mereka.
Perkara penanganan pasien yang berujung penjara itu menjadi pelajaran berharga bagi mereka. Meski demikian, dr Ayu menampik telah terjadi kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan operasi terhadap pasien.
IDI meminta agar perkara ini menjadi contoh bagi para dokter untuk lebih memahami masalah dan proses hukum ketika terjadi persoalan saat melakukan tindakan medis.
Sebelumnya dr Ayu bersama 2 rekannya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendi Siagian dikurung selama 3 bulan di Rutan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara dengan tuduhan malapraktik. Kemudian pada Sabtu 8 Februari dini hari lalu, ketiganya akhirnya menghirup udara bebas.
Ketiganya bebas setelah majelis hakim Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan memutuskan mereka tidak bersalah, serta membebaskan mereka dari vonis penjara. (Nfs/Sss)
Baca juga:
[VIDEO] Bebas, Dokter Ayu Sempat Trauma Namun Tetap Mengabdi
Dokter Ayu cs Bebas, IDI: Negara Masih Sayang Dokter
2 Menteri Bahas Kasus Dugaan Malapraktik dr Ayu dkk di DPR