Kepolisian Resor Kota Bogor akan segera menentukan status hukum pada Mutiara Situmorang atau terduga kasus penyekapan 16 pembantu rumah tangga (PRT) yang merupakan istri dari Brigadir Jenderal Polisi Purnawirawan Mangisi Situmorang (MS).
"Hari ini, rencana melakukan gelar perkara (ekspose), kemudian menentukan status apakah sudah cukup unsur didengar keterangannya dari saksi sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Ronny menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan penyidik polisi itu untuk menentukan status dari saksi menjadi tersangka, sehingga tidak perlu dilakukan pemanggilan kembali terhadap Mutiara. Bahkan, dalam gelar perkara nanti juga dapat diketahui apakah ada peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Termasuk kemungkinan juga orang-orang terkait, karena ada beberapa pasal. Kalau suaminya terbukti terkait itu juga akan didengar sebagai saksi kemungkinan juga orang lain siapa tahu ada yang terkait. Karena ada pasal-pasal yang terkait dengan trafficking," kata dia.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa setidaknya 18 saksi yang dianggap mengetahui peristiwa penyekapan. Dan dalam mendalami perkara tersebut, Ronny mengaskan pihaknya sudah profesional dan membantah adanya hambatan penyidik Polres untuk mengungkap kasus ini, menyusul pelaku merupakan purnawirawan jenderal polisi.
"Karena itu kita akan terus berkordinasi dengan Polda Jawa Barat, agar penanganannya lebih baik. Tapi sejauh ini belum menemukan keberatan, karena masih melaksanakan kegiatan penyelidikan," tandas perwira bintang dua itu.
Penyekapan belasan PRT itu terbongkar dari laporan YL. Sebanyak 16 PRT kemudian dievakuasi dari rumah di Perumahan Bogor Baru, Blok C 5 No 18, Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega, Bogor, Jawa Barat. (Gen/Sss)
Baca Juga:
Kisah 16 PRT Dalam `Sangkar` Istri Jenderal
"Hari ini, rencana melakukan gelar perkara (ekspose), kemudian menentukan status apakah sudah cukup unsur didengar keterangannya dari saksi sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Ronny menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan penyidik polisi itu untuk menentukan status dari saksi menjadi tersangka, sehingga tidak perlu dilakukan pemanggilan kembali terhadap Mutiara. Bahkan, dalam gelar perkara nanti juga dapat diketahui apakah ada peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Termasuk kemungkinan juga orang-orang terkait, karena ada beberapa pasal. Kalau suaminya terbukti terkait itu juga akan didengar sebagai saksi kemungkinan juga orang lain siapa tahu ada yang terkait. Karena ada pasal-pasal yang terkait dengan trafficking," kata dia.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa setidaknya 18 saksi yang dianggap mengetahui peristiwa penyekapan. Dan dalam mendalami perkara tersebut, Ronny mengaskan pihaknya sudah profesional dan membantah adanya hambatan penyidik Polres untuk mengungkap kasus ini, menyusul pelaku merupakan purnawirawan jenderal polisi.
"Karena itu kita akan terus berkordinasi dengan Polda Jawa Barat, agar penanganannya lebih baik. Tapi sejauh ini belum menemukan keberatan, karena masih melaksanakan kegiatan penyelidikan," tandas perwira bintang dua itu.
Penyekapan belasan PRT itu terbongkar dari laporan YL. Sebanyak 16 PRT kemudian dievakuasi dari rumah di Perumahan Bogor Baru, Blok C 5 No 18, Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega, Bogor, Jawa Barat. (Gen/Sss)
Baca Juga:
Kisah 16 PRT Dalam `Sangkar` Istri Jenderal