Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan motor listrik kuning bermerek Migo memang menjadi marak di Jakarta dan sekitarnya. Pasalnya, motor tanpa bahan bakar ini memang disewakan, dan harganya juga cukup terjangkau, yaitu Rp 3.000 per 30 menit.
Namun, bagi Anda yang menyewa motor listrik ini, dan sering menggunakannya di jalan raya harus berhati-hati, karena Polda Metro Jaya berencana merazia motor listrik merek Migo.
Advertisement
Baca Juga
"Kita belum ada tindakan dengan tindakan represif. Penegakan hukum yang bersifat imbauan, kita mengimbau, mengarahkan, mensosialisasikan," kata Kasubdit Gakkum PMJ, Kompol Muhammad Nasir, seperti dilansir laman NTMC Polri, ditulis Kamis (21/2/2019).
Lanjut Nasir motor listrik Migo sudah masuk dalam kategori sepeda motor, ketimbang sepeda listrik. Hal ini, lanjutnya, dikarenakan kecepatan yang bisa ditempuh oleh kendaraan ini lumayan tinggi.
Permasalahan penggunaan Migo di jalan pun menjadi sangat bahaya. Selain tidak adanya surat-surat kepemilikan, motor listrik itu tidak mempunyai suara yang bisa didengar pengendara lain. Penggunaan Migo di jalan raya juga harus mengikuti undang-undang lalu lintas yang berlaku.
"Kalau dia berjalan di dalam perumahan, di dalam kavling yang hanya untuk internal itu tidak masalah. Kalau sudah masuk ke jalan umum, dia harus mengikuti undang-undang lalu lintas jalan raya," tegas Nasir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Razia penggunaan motor listrik di jalan ini juga dikarenakan banyaknya para pengguna Migo yang mengacuhkan keselamatan saat berada di jalan. Pengguna, kata Nasir, menganggap Migo bukan kategori sepeda motor jadi kerap tidak memakai helm.
"Mereka berjalan dengan kecepatan tinggi di jalan umum anak-anak di bawah umur terus juga bertiga berempat ada yang tidak pakai helm sama sekali. itu kan berisiko," tutup Nasir.
Advertisement