Regulasi Modifikasi Kendaraan Bermotor di Indonesia Masih Belum Jelas

Modifikasi kendaraan bermotor semakin digemari masyarakat Tanah Air, hal itu dibuktikan dengan hadirnya Indonesia Modification Expo 2019 di Balai Kartini, Jakarta.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Sep 2019, 15:31 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 15:31 WIB
Berlangsung di bandara Soekarno-Hatta, terdapat 183 mobil dari berbagai daerah di Indonesia yang menarik perhatian, salah satunya modifikasi pada Suzuki Every.
Berlangsung di bandara Soekarno-Hatta, terdapat 183 mobil dari berbagai daerah di Indonesia yang menarik perhatian, salah satunya modifikasi pada Suzuki Every.

Liputan6.com, Jakarta - Modifikasi kendaraan bermotor semakin digemari masyarakat Tanah Air, hal itu dibuktikan dengan hadirnya Indonesia Modification Expo 2019 di Balai Kartini, Jakarta.

Meski demikian, Andre Mulyadi founder National Modificator & Aftermarket Association (NMAA) yang juga menjabat sebagai IMX Project Director mengaku regulasi terkait modifikasi di Indonesia masih belum jelas.

"Kalau dari regulasi di Indonesia sebenarnya belum ada regulasi untuk modifikasi. Jadi benar-benar masih area abu-abu," kata Andre di Kuningan, Jakarta.

Karena itu, Andre mengaku pihaknya dengan Kementerian Perindustrian terus mempelajari apa saja ketentuan dan regulasi yang pas terkait modifikasi kendaraan bermotor.

"Makanya kita berkolaborasi dengan kementerian perindustrian untuk sama-sama pelajari kira-kira ke depannya akan seperti apa," ujar Andre.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perlu Adanya Standar Nasional Indonesia (SNI)

Agar industri modifikasi semakin berkembang, Andre mengaku perlu adanya standar Nasional Indonesia (SNI), terlebih untuk industri dan produk lokal yang bergerak di bidang ini.

"Misalkan contohnya kaya di SNI, kita tuh pengen SNI itu sebenarnya melindungi produk lokal di Indonesia. Jadi industrinya juga akan semakin berkembang," tutur Andre.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya