Berkaca dari Kecelakaan Apotek Senopati, Pengemudi Harus Perhatikan Ini

Insiden kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau Apotek Senopati, Sabtu (28/12/2019).

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 29 Des 2019, 06:03 WIB
Diterbitkan 29 Des 2019, 06:03 WIB
Lokasi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Minggu (27/10/2019)
Lokasi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Insiden kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau Apotek Senopati, Sabtu (28/12/2019).

Melibatkan sebuah mobil sedan BMW bernomor polisi B 610 MAG, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena pengemudi tak mampu mengendalikan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Gunawarman.

Melihat hal tersebut Sony Susmana, Trainer dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, beberapa langkah pencegahan kecelakaan yang sama kembali terjadi bisa dilakukan dengan rambu lalu lintas.

"Jika perlu diberi lampu kuning kelap kelip di ujung jalan tersebut. Kalau sudah kesekian kali kejadian dan dengan waktu yang relatif dekat penanggulangan agar tidak terulang kembali perlu dilakukan," katanya kepada Liputan6.com.

Rambu lalu lintas dinilai Sony sebagai langkah tepat kerena pengemudi kendaraan wajib mematuhi peraturan yang berlaku di jalan.

"Dari kacamata seorang pengemudi, wajib mematuhi batas kecepatan di jalan perkotaan. Selalu waspada dengan cover brake agar antisipasi positif dapat dilakukan. Dan pastikan kondisi fisik prima, tidak dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penabrak Positif Narkoba

Setelah mobil berikut para pengendara dan sopir dievakuasi, mereka dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan kepolisian, pengemudi sedan tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

"(Positif) ganja dan obat penenang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya