Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 yang cukup panjang, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, libur Lebaran tahun ini akan berlangsung selama 11 hari, dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Libur ini terdiri dari cuti bersama, libur nasional Idul Fitri, dan juga akhir pekan.
Baca Juga
Dengan total 11 hari libur, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman, berkumpul dengan keluarga, dan merayakan Idul Fitri.
Advertisement
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian domestik, khususnya sektor pariwisata dan transportasi. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan sektor swasta mungkin memiliki kebijakan cuti yang berbeda-beda.
Â
Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025
Berikut rincian lengkap jadwal libur Lebaran 2025 yang telah ditetapkan pemerintah:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Raya Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Raya Nyepi
- Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 31 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
- Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
Catatan: Jadwal ini berlaku untuk ASN. Sektor swasta mungkin memiliki kebijakan cuti yang berbeda.
Advertisement
