PSBB Depok, Suami Istri Wajib Bawa Buku Nikah Saat Berkendara Bersama

Resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat harus selalu memperhatikan aturan yang telah di tetapkan, tak terkecuali ketentuan menggunakan kendaraan pribadi saat memasuki kota Depok.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 21 Apr 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 12:00 WIB
Hari Pertama PSBB Depok
Rambu-rambu peringatan selama hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, Kota Depok menerapkan PSBB pada 15-28 April 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat harus selalu memperhatikan aturan yang telah di tetapkan, tak terkecuali ketentuan menggunakan kendaraan pribadi saat memasuki kota Depok.

Khusus pasangan suami istri yang hendak menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi untuk beraktivitas wajib membawa buku nikah apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki masih belum diperbarui.

Sebuah video pemeriksaan oleh petugas cek poin di perbatasan Depok-Jakarta. Bagi pasangan suami istri, petugas meminta KTP atau buku nikah sebagai bukti.

Peraturan berboncengan motor saat PSBB memang mewajibkan pengendara dan penumpang memiliki alamat yang sama. Selain sanak saudara, pengendara motor dilarang membawa penumpang.

Sebagai informasi, tim gabungan penanganan Corona Covid-19 Kota Depok yang terdiri atas petugas Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan telah mendirikan 20 pos pantau di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan kota atau kabupaten

Saksikan Videonya di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya