Liputan6.com, Jakarta - Resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat harus selalu memperhatikan aturan yang telah di tetapkan, tak terkecuali ketentuan menggunakan kendaraan pribadi saat memasuki kota Depok.
Khusus pasangan suami istri yang hendak menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi untuk beraktivitas wajib membawa buku nikah apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki masih belum diperbarui.
Advertisement
Baca Juga
Sebuah video pemeriksaan oleh petugas cek poin di perbatasan Depok-Jakarta. Bagi pasangan suami istri, petugas meminta KTP atau buku nikah sebagai bukti.
Peraturan berboncengan motor saat PSBB memang mewajibkan pengendara dan penumpang memiliki alamat yang sama. Selain sanak saudara, pengendara motor dilarang membawa penumpang.
Sebagai informasi, tim gabungan penanganan Corona Covid-19 Kota Depok yang terdiri atas petugas Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan telah mendirikan 20 pos pantau di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan kota atau kabupaten