KPU DKI Larang Bawa Ponsel dan Alat Perekam Saat Nyoblos

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau tidak membawa peralatan lain ke bilik suara

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Feb 2017, 16:24 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 16:24 WIB
20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta melarang masyarakat membawa ponsel berkamera atau alat perekam lain saat mencoblos, Rabu 15 Februari. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan pada Pilkada DKI 2017.

"Dalam pemungutan suara, nanti pemilih tidak diperkenankan membawa kamera atau HP (handphone) kamera ke bilik suara," ujar Ketua KPUD DKI Sumarno dalam jumpa pers di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Sumarno tak mempermasalahkan masyarakat membawa ponsel berkamera ke tempat pemungutan suara (TPS). Namun ponsel tersebut nantinya akan diminta sementara oleh petugas saat pemilih masuk ke bilik suara.

"Petugas dengan cara yang sangat sopan akan meminta atau persilakan HP-nya ditaruh di tempat yang sudah disediakan, baru kemudian dipersilakan masuk (bilik suara). Begitu keluar, silakan HP-nya diambil lagi," kata dia.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau tidak membawa peralatan lain ke bilik suara. Masyarakat diimbau memberikan hak pilihnya menggunakan alat yang sudah disediakan di TPS.

"Di bilik suara tidak membawa apa-apa dan mencoblos pilihannya menggunakan alat coblos yang disiapkan. Tidak boleh mencoblos dengan cara merobek salah satu paslon, karena itu tidak sah dan menjadi perhatian," jelas Sumarno.

Cegah Kecurangan

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, larangan membawa ponsel dan alat perekam ini bersifat pencegahan terhadap beragam kecurangan, terutama politik uang. Dikhawatirkan, alat perekam atau ponsel berkamera itu digunakan untuk memotret hasil pilihannya dan diserahkan kepada pihak lain.

Hal itu tentu melanggar asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil atau Luber Jurdil.

"Nanti KPU akan mengeluarkan surat edaran, berdasarkan surat edaran itu, apabila ditemukan ada pemilih, kan pencegahan petugas KPPS akan memeriksa agar yang bersangkutan tidak membawa HP ke dalam bilik," ucap Mimah.

Tak ada sanksi yang berarti terkait larangan ini. Bawaslu mempercayakan sepenuhnya kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengawasi para pemilih di TPS masing-masing.

"Ini kan pencegahan. Prinsipnya kita percaya kepada petugas KPPS yang memeriksa para pemilih, jangan sampai kecolongan. Dan pemilih pun jangan dengan sengaja menyembunyikan HP-nya agar dia bisa memfoto atau menggunakan itu untuk diberikan kepada pihak lain," ujar Mimah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya