LPOI: Elit Politik, Jangan Gunakan Bendera Tauhid dan Isu Agama di Kampanye

Luthfi meminta kampanye dapat memberikan kesan damai tanpa membuat sebuah konflik di masyarakat.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Nov 2018, 17:03 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2018, 17:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Luthfi A Tamimi meminta agar selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 para elit politik tidak menggunakan bendera kalimat tauhid.

Dia juga menginginkan agar isu agama juga tidak dimanfaatkan sebagai alat politik.

"LPOI meminta kampanye tidak memakai bendera tauhid atau memakai agama untuk alat politik," kata Luthfi di kantor LPOI, Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).

Untuk penindakannya, dia menyebut terdapat beberapa lembaga negara, mulai dari KPU, Bawaslu, Kemendagri hingga pihak Kepolisian.

Karena hal itu, Luthfi meminta kampanye dapat memberikan kesan damai tanpa membuat sebuah konflik di masyarakat.

"Kami minta ketegasan pemerintah RI, tidak boleh ada kampanye bendera tauhid,ini tidak ada urusan. Mereka bicara tentang kursi, bukan tentang agama," ucapnya.

Sementara itu, Luthfi juga meminta khususnya Kemenkum HAM menyeleksi proses pendaftaran ormas baru. Dan dapat membubarkan atau mencabut izinnya suatu Ormas.

"LPOI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM untuk membubarkan san atau mencabut izin badan hukum Ormas yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan UU Nomor 16 Tahun 2017," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya