Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat 24 Mei 2019 malam lalu. MK pun telah memverifikasi berkas permohonan beserta alat bukti.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, berkas permohonan Prabowo-Sandi yang terdiri dari permohonan, daftar alat bukti dan alat bukti serta surat kuasa telah diverifikasi.
Namun, jika memang masih ada perbaikan atau tambahan alat bukti, MK berharap tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkannya sebelum libur lebaran pada 31 Mei. Sebab, pada 1 Juni, MK libur dan baru bertugas kembali pada 10 Juni 2019.
Advertisement
Menurut Fajar, jika tim Prabowo-Sandi mengajukannya setelah 10 Juni, perbaikan tak akan diterima.
"Itu secara formil sudah memenuhui sebetulnya sebagai sebuah permohonan. Ya boleh dikatakan lengkap. Tetapi sekiranya masih ada perbaikan dari pemohon maka diberi kesempatan kepada pemohon ini untuk memperbaiki atau melakukan perbaikan terhadap permohonan itu sebelum tanggal registrasi, berarti sebelum tanggal 11 Juni," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (29/5/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Ada Berkas Diperbaiki
Jika berkas perbaikan atau bukti tambahan diserahkan pada 31 Mei, maka setelah masuk kerja pascalibur Idul Fitri bisa langsung dilakukan pemberkasan pada 10 Juni. Dengan demikian, pada hari berikutnya, permohonan bisa diregistrasi.
"Sehingga kemudian finalnya tanggal 11 Juni permohonan yang hasil perbaikan itu bisa diregistrasi," ujar Fajar.
Dia menegaskan, sejauh ini, berdasarkan hasil verifikasi, belum ada berkas yang harus diperbaiki tim Prabowo-Sandi. Namun, ada tim Prabowo-Sandi yang beberapa hari lalu datang ke MK menanyakan terkait mekanisme perbaikan dokumen.
"Beberapa waktu ini ada yang berkonsultasi ke MK terkait dengan perbaikan itu. Ada beberapa yang datang ke MK untuk bertanya soal perbaikan," kata Fajar.
Advertisement