Kerja Nyata Bangun Kepri, Haji Raja Alhafiz Siap Menangkan Ansar-Nyanyang

Haji Raja menilai Ansar merupakan pemimpin bertaji untuk kepemimpinan Kepri ke depan.

oleh Tim News diperbarui 29 Sep 2024, 15:12 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2024, 10:01 WIB
Kepri
Tokoh Masyarakat Pulau Penyengat, Haji Raja Alhafiz menyatakan siap memenangkan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor Urut 1, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura di Pilgub Kepri 2024. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Tokoh Masyarakat Pulau Penyengat, Haji Raja Alhafiz menegaskan siap memenangkan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor Urut 1, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura di Pilgub Kepri 2024. Haji Raja menerangkan, Ansar-Nyanyang merupakan duet ideal untuk kepemimpinan Kepri selanjutnya.

"Saya benar-benar menyampaikan, bahwa Pak Ansar itu pemimpin yang kerja nyata. Dan seluruh masyarakat Kepri sangat mendukung dan mempertahankan agar bisa dua periode," kata Haji Raja, Sabtu (28/9/2024).

Haji Raja melanjutkan, selain dukungan dua periode, Ansar juga membuktikan jika dirinya sudah bekerja nyata untuk Kepri. Ia menilai banyak infrastruktur yang sudah terealisasi saat Ansar menjabat di periode pertama.

"Termasuk salah satunya jalan lingkar cukup baik dibangun oleh Pak Ansar," sambung Haji Raja.

Tidak berhenti sampai di situ, Ansar juga berupaya menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan seni budaya. Adapun Ansar menargetkan jika monumen Bahasa Nasional bisa segera dibangun sesegera mungkin.

"Lalu, monumen Bahasa Nasional akan segera dibangun," ucapnya.

Maka dari itu, Haji Raja menilai Ansar merupakan pemimpin bertaji untuk kepemimpinan Kepri ke depan. Bersama dengan Nyanyang, masyarakat menilai, pasangan tersebut bisa membawa kesejahteraan untuk Kepri.

"Pak Ansar sudah terbukti dan kerja nyata, lainnya belum tentu bisa," tutup Haji Raja.

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya