Kabar Gembira Buat Calon Pengantin Dana Cekak

oleh Nasuri, diperbarui 26 Agu 2014, 01:32 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014 01:32 WIB
Menteri Agama Gratiskan Biaya Nikah di KUA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kabar gembira bagi calon pengantin (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 1 dari 4
Menteri Agama Gratiskan Biaya Nikah di KUA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 2 dari 4
Menteri Agama Gratiskan Biaya Nikah di KUA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan mulai saat ini masyarakat yang ingin menikah tidak perlu mengeluarkan biaya nikah, Jakarta, Senin (25/8/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 3 dari 4
Menteri Agama Gratiskan Biaya Nikah di KUA
Lukman menjelasakan hal tersebut berdasarkan PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah yang Baru, Jakarta, Senin (25/8/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 4 dari 4
Menteri Agama Gratiskan Biaya Nikah di KUA
Lukman mengatakan biaya nikah tidak dipungut biaya jika dilakukan di KUA. Jika di luar KUA akan dikenakan biaya Rp.600.000, Jakarta, Senin (25/8/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)