Bambang Widjojanto Adukan Kasusnya ke Peradi

oleh Nasuri, diperbarui 24 Jan 2017, 10:32 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 20:37 WIB
Bambang Widjojanto Adukan Kasusnya ke Peradi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 1 dari 6
Bambang Widjojanto Adukan Kasusnya ke Peradi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 6
Bambang Widjojanto Adukan Kasusnya ke Peradi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) saat mendatangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 6
Bambang Widjojanto Adukan Kasusnya ke Peradi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjabat tangan dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan saat bertemu di Kantor Peradi, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 6
Bambang Widjojanto Adukan Kasusnya ke Peradi
Bambang Widjojanto (kiri) mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada Peradi. Bambang menganggap Peradi adalah rumah tempat berlindung profesi advokat, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 6
Bambang Widjojanto Adukan Kasusnya ke Peradi
Bambang Widjojanto (kiri) menilai langkah Bareskrim Polri menjadikan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah bentuk kriminalisasi, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 6
Bambang Widjojanto Adukan Kasusnya ke Peradi
Otto Hasibuan (kanan) menegaskan, bahwa ketentuan seorang yang berprofesi pengacara tidak bisa dituntut karena kesaksian palsu yang dilakukan oleh kliennya, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)