Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap Bank Century Ditolak Hakim

oleh Johan Fatzry, diperbarui 13 Feb 2016, 18:55 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 11:50 WIB
20151102--Kasus-Bank-Century-Jakarta
Ketua Hakim, Sutarjo berbincang dengan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan KPK saat sidang putusan permohonan praperadilan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 1 dari 4
20151102--Kasus-Bank-Century-Jakarta
Ketua Hakim, Sutarjo berbincang dengan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan KPK saat sidang putusan permohonan praperadilan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 2 dari 4
20151102--Kasus-Bank-Century-Jakarta
Ketua Hakim, Sutarjo membacakan putusan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11). Majelis tidak menerima gugatan peradilan dari MAKI dan menerima eksepsi termohon KPK terkait kasus Bank Century. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 3 dari 4
20151102--Kasus-Bank-Century-Jakarta
Kuasa hukum MAKI saat mendengarkan putusan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11). Majelis tidak menerima gugatan peradilan dari MAKI dan menerima eksepsi termohon KPK terkait kasus Bank Century. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 4 dari 4
20151102--Kasus-Bank-Century-Jakarta
Tim kuasa hukum KPK saat mendengarkan putusan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11). Majelis tidak menerima gugatan peradilan dari MAKI dan menerima eksepsi termohon KPK terkait kasus Bank Century. (Liputan6.com/Gempur M Surya)