Papan Reklame Rokok Ditertibkan Satpol PP

oleh Johan Fatzry, diperbarui 18 Nov 2015, 13:15 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015 13:15 WIB
20151118-Penurunan-Papan-Reklame-Rokok-Jakarta-GMS
Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 1 dari 5
20151118-Penurunan-Papan-Reklame-Rokok-Jakarta-GMS
Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 2 dari 5
20151118-Penurunan-Papan-Reklame-Rokok-Jakarta-GMS
Petugas Satpol PP saat menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 3 dari 5
20151118-Penurunan-Papan-Reklame-Rokok-Jakarta-GMS
Warga dan petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok, Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 4 dari 5
20151118-Penurunan-Papan-Reklame-Rokok-Jakarta-GMS
Warga dan petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok, Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 5 dari 5
20151118-Penurunan-Papan-Reklame-Rokok-Jakarta-GMS
Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)