Papan Reklame Rokok

Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Tampilkan foto dan video