BNN Sita Aset TPPU Narkotika Senilai 17 Miliar

oleh Johan Fatzry, diperbarui 11 Feb 2016, 20:40 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 15:35 WIB
20160126-BNN-Sita-Aset-TPPU-Jakarta-YR
Tersangka berinisial GP dihadirkan saat gelar barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di kantor BNN, Jakarta, Selasa (26/1). BNN berhasil menyita aset senilai Rp17 miliar di Tebing Tinggi, Medan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 5
20160126-BNN-Sita-Aset-TPPU-Jakarta-YR
Tersangka berinisial GP dihadirkan saat gelar barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di kantor BNN, Jakarta, Selasa (26/1). BNN berhasil menyita aset senilai Rp17 miliar di Tebing Tinggi, Medan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 5
20160126-BNN-Sita-Aset-TPPU-Jakarta-YR
BNN berhasil mengungkap kasus TPPU hasil keuntungan bisnis narkotika dan menangkap seorang tersangka berinisial GP serta menyita aset senilai Rp17 miliar di Tebing Tinggi, Medan, Jakarta, Selasa (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 5
20160126-BNN-Sita-Aset-TPPU-Jakarta-YR
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (tengah) memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (26/1). BNN berhasil mengungkap kasus TPPU hasil bisnis narkotika dengan menangkap tersangka GP. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 5
20160126-BNN-Sita-Aset-TPPU-Jakarta-YR
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kiri) menunjukan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di Jakarta, Selasa (26/1). BNN berhasil mengungkap kasus TPPU hasil bisnis narkotika dengan menangkap tersangka GP. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 5
20160126-BNN-Sita-Aset-TPPU-Jakarta-YR
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menunjukan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di Jakarta, Selasa (26/1). BNN berhasil mengungkap kasus TPPU hasil bisnis narkotika dengan menangkap tersangka GP. (Liputan6.com/Yoppy Renato)