Panitera Jakpus Edy Nasution Dituntut 8 Tahun

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 21 Nov 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016 20:00 WIB
20161121-Panitera-Pn-Pusat-di-tuntur-8-tahun-penjara-HA1
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2
Foto 1 dari 5
20161121-Panitera-Pn-Pusat-di-tuntur-8-tahun-penjara-HA1
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Setelah dibacakan isi tuntutan setebal 284 halaman, Edy terbukti menerima suap. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20161121-Panitera-Pn-Pusat-di-tuntur-8-tahun-penjara-HA1
Edy Nasution berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Edy dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 3 dari 5
20161121-Panitera-Pn-Pusat-di-tuntur-8-tahun-penjara-HA1
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Edy juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 4 dari 5
20161121-Panitera-Pn-Pusat-di-tuntur-8-tahun-penjara-HA1
Edy Nasution sebelum menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Jaksa menilai, perbuatan Edy berlawanan dengan negara yang sedang giat memberantas korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 5 dari 5
20161121-Panitera-Pn-Pusat-di-tuntur-8-tahun-penjara-HA1
Edy Nasution sebelum menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Edy Nasution, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Helmi Affandi)