Dirjen Pajak Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif

oleh Nasuri, diperbarui 26 Jan 2017, 19:24 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017 19:24 WIB
20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Sejumlah barang bukti kendaraan hasil faktur pajak fiktif disita di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 7
20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Sejumlah barang bukti kendaraan hasil faktur pajak fiktif disita di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 7
20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Dirjen Pajak Kemenkeu berhasil mengembangkan kasus pidana TPPU yang dilakukan seorang pengusaha bernama Amie Hamid atas penjualan faktur pajak fiktif mencapai Rp 123,41 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 7
20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Sebuah motor Harley Davidson Night Rod Special berwarna putih hasil faktur pajak fiktif disita di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 7
20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Barang bukti kendaraan mewah yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 7
20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Stiker penyitaan ditempel di kaca mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 6 dari 7
20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Sejumlah barang bukti kendaraan hasil faktur pajak fiktif disita di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 7 dari 7
20170126- DJP Sita Barang Mewah Hasil Pajak Fiktif-Jakarta- Yoppy Renato
Barang bukti kendaraan mewah yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)