Penjelasan Bea Cukai Soal Temuan 36 e-KTP Palsu dari Kamboja

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 10 Feb 2017, 15:59 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017 15:59 WIB
20170210-KTP dan NPWP Palsu-Jakarta
Jajaran Bea dan Cukai membongkar pengiriman 36 KTP Indonesia Palsu dan 32 NPWP yang dikirim dari Kamboja.
Foto 1 dari 3
20170210-KTP dan NPWP Palsu-Jakarta
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ‎Heru Pambudi memberi keterangan resmi terkait impor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kamboja dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 3
20170210-KTP dan NPWP Palsu-Jakarta
Petugas memperlihatkan alat pembaca e-KTP (card reader) saat menggelar barang bukti temuan dokumen palsu berupa 36 KTP Indonesia Palsu dan 32 NPWP yang dikirim dari Kamboja, di kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 3
20170210-KTP dan NPWP Palsu-Jakarta
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ‎Heru Pambudi memberikan keterangan saat gelar barang bukti temuan dokumen palsu berupa 36 e-KTP Palsu dan 32 NPWP yang dikirim dari Kamboja, di kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)