HEADLINE HARI INI
Usai Tersungkur, OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167900/original/091169500_1742374597-20250319-OJK-ANG_1.jpg)
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi kembali menerapkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sebagai respons atas tingginya volatilitas di pasar saham. Kebijakan buyback saham merupakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Buyback saham menjadi satu bukti bahwa perusahaan masih percaya terhadap fundamental mereka masih bisa bertumbuh ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167904/original/050730100_1742374600-20250319-OJK-ANG_6.jpg)
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Foto Medina Dina dan Enzy Storia Jepretan Gading Marten, Kenang Momen di Paris
-
Berita Foto Jelang Idul Fitri, Permintaan Parcel Mulai Meningkat
-
Berita Foto Usai Tersungkur, OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
-
Berita Foto Perempat Final UEFA Nations League: Timnas Jerman Bersiap Ladeni Italia
Tag Terkait