Usai Tersungkur, OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 19 Mar 2025, 15:56 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 16:05 WIB
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi kembali menerapkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sebagai respons atas tingginya volatilitas di pasar saham. Kebijakan buyback saham merupakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Buyback saham menjadi satu bukti bahwa perusahaan masih percaya terhadap fundamental mereka masih bisa bertumbuh ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.
Foto 1 dari 7
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Pengunjung beraktivitas di depan layar monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi kembali menerapkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sebagai respons atas tingginya volatilitas di pasar saham. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Kebijakan buyback saham merupakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Buyback saham menjadi satu bukti bahwa perusahaan masih percaya terhadap fundamental mereka masih bisa bertumbuh ke depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Inarno menambahkan pelaksanaan buyback tanpa RUPS harus memenuhi ketentuan POJK 9/2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Opsi kebijakan buyback tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan di sektor pasar modal dan dapat meningkatkan fleksibilitas harga saham. (Liputan6.com/Angga Yuniar)