HEADLINE HARI INI
Usai Tersungkur, OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167900/original/091169500_1742374597-20250319-OJK-ANG_1.jpg)
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi kembali menerapkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sebagai respons atas tingginya volatilitas di pasar saham. Kebijakan buyback saham merupakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Buyback saham menjadi satu bukti bahwa perusahaan masih percaya terhadap fundamental mereka masih bisa bertumbuh ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167904/original/050730100_1742374600-20250319-OJK-ANG_6.jpg)
OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Penundaan Tarif Trump Beri Ruang Negosiasi
-
Berita Foto Semifinal Badminton Asia Championship 2025: Langkah Jafar/Felisha Terhenti
-
Berita Foto Nyala Lilin untuk Para Korban Atap Runtuh di Klub Malam Dominika
-
Berita Foto Momen Keseruan Zaskia Sungkar dan Irwansyah Nobar Film Acha Septriasa 'Qodrat 2'
Tag Terkait