Dalami Kasus e-KTP, KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka

oleh Nasuri, diperbarui 12 Mei 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017 18:00 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani usai diperiksa KPK, Jakarta.
Foto 1 dari 4
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Miryam S Haryani pascaditahan KPK pada 1 Mei 2017, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Miryam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberia‎n keterangan yang tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)