Pemprov DKI Akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol

oleh Johan Fatzry, diperbarui 22 Jun 2017, 16:21 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017 16:21 WIB
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Kendaraan melintas di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana tambah ruas jalan yang tak boleh dimasuki sepeda motor
Foto 1 dari 5
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 5
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Tiga ruas jalan protokol yang tidak boleh dilalui sepeda motor yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, serta Jalan Gatot Subroto. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 5
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 5
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Tiga ruas jalan protokol yang tidak boleh dilalui sepeda motor yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, serta Jalan Gatot Subroto. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 5
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)