PHOTO: Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun Kurungan

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 04 Sep 2017, 17:03 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017 17:03 WIB
Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun Kurungan
Kamaludin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan
Foto 1 dari 4
Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun Kurungan
Perantara suap Patrialis Akbar, Kamaludin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Kamaludin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun Kurungan
Perantara suap Patrialis Akbar, Kamaludin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Hakim memutuskan, Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun Kurungan
Perantara Patrialis Akbar, Kamaludin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Kamaludin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun Kurungan
Perantara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)