PHOTO: Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 02 Nov 2017, 16:36 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017 16:36 WIB
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani saat mengikuti sidang pembacaan pembelaan
Foto 1 dari 5
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani jelang membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Miryam 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 5
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani bersiap membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Miryam 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 5
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani (kedua kanan) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum KPK jelang mengikuti sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 5
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani (tengah) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum KPK jelang mengikuti sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 5
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani saat mengikuti sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Miryam 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)