HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1758360/original/088567700_1509615675-20171102-Sidang-Miryam-HEL-1.jpg)
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani jelang membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Miryam 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1758361/original/047955600_1509615676-20171102-Sidang-Miryam-HEL-2.jpg)
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani bersiap membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Miryam 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1758362/original/012389900_1509615677-20171102-Sidang-Miryam-HEL-2a.jpg)
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani (kedua kanan) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum KPK jelang mengikuti sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1758363/original/071126500_1509615677-20171102-Sidang-Miryam-HEL-2b.jpg)
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani (tengah) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum KPK jelang mengikuti sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1758364/original/033910400_1509615678-20171102-Sidang-Miryam-HEL-3.jpg)
Dituntut 8 Tahun, Miryam S. Haryani Bacakan Pembelaan
Terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani saat mengikuti sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Miryam 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Suasana Khidmat Selimuti Perayaan Galungan di Pura Amertha Sari Cinere
-
Berita Foto Paus Fransiskus akan Dimakamkan pada Sabtu 26 April 2025
-
Berita Foto Hari Ini, 860.976 Calon Mahasiswa Perebutkan 259.564 Kursi di Perguruan Tinggi Negeri
-
Berita Foto Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 dan 12 Tahun Penjara
Tag Terkait