PHOTO: KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 12:20 WIB
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Foto 1 dari 6
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Hakim Kusno bersiap memimpin jalannya sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Novanto mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi E-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 6
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Hakim Kusno membaca dokumen saat sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Seperti diketahui, Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 6
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Petugas kepolisian berjaga di dalam ruang sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Sidang praperadilan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto ditunda lantaran ketidakhadiran pihak KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 6
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Petugas kepolisian berjaga di luar ruang sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Novanto mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi E-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 6
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Petugas kepolisian berjaga di luar ruang sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Seperti diketahui, Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 6
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Hakim Kusno membacakan surat dari KPK saat sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11). KPK mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadiran serta permintaan penundaan sidang. (Liputan6.com/Johan Tallo)