FOTO: 3 Tahun Tak Bayar Pajak, Lahan Parkir RSUD Tangsel Disegel

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 13:59 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 21:10 WIB
RSUD Tangsel
Lahan parkir RSUD Tangerang Selatan telah melanggar Perda No 9/2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Foto 1 dari 7
RSUD Tangsel
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol PP menyegel lahan parkir RSUD Kota Tangsel di Pamulang, Rabu (11/4). Lahan parkir yang dikelola pihak swasta itu disegel karena tidak membayar pajak parkir selama tiga tahun. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 7
RSUD Tangsel
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol PP menyegel lahan parkir RSUD Kota Tangsel di Pamulang, Rabu (11/4). Lahan parkir telah melanggar Perda No 9/2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 7
RSUD Tangsel
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol PP menyegel lahan parkir RSUD Kota Tangsel di Pamulang, Rabu (11/4). Akibat penyegelan pengendara sepeda motor terpaksa digratiskan untuk sementara. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 7
RSUD Tangsel
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol PP menyegel lahan parkir RSUD Kota Tangsel di Pamulang, Rabu (11/4). Lahan parkir yang dikelola pihak swasta itu disegel karena tidak membayar pajak parkir selama tiga tahun. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 7
RSUD Tangsel
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol PP menyegel lahan parkir RSUD Kota Tangsel di Pamulang, Rabu (11/4). Lahan parkir telah melanggar Perda No 9/2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 7
RSUD Tangsel
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol PP menyegel lahan parkir RSUD Kota Tangsel di Pamulang, Rabu (11/4). Akibat penyegelan pengendara sepeda motor terpaksa digratiskan untuk sementara. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 7
RSUD Tangsel
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol PP menyegel lahan parkir RSUD Kota Tangsel di Pamulang, Rabu (11/4). Lahan parkir yang dikelola pihak swasta itu disegel karena tidak membayar pajak parkir selama tiga tahun. (Merdeka.com/Arie Basuki)