FOTO: Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 01 Jun 2018, 16:25 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2018 16:25 WIB
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Bareskrim Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bareskrim Polri juga telah menerbitkan SP3 atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal PSI
Foto 1 dari 6
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni (kedua kanan) didampingi Ketua umum PSI, Grace Natalie (kedua kiri) menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 6
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Ketua umum PSI, Grace Natalie memberi keterangan saat konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). Bareskrim Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 6
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni (kanan) memberi keterangan saat konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). Bareskrim Polri juga telah menerbitkan SP3 atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal PSI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 6
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Ketua umum PSI, Grace Natalie saat menggelar konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). Sebelumnya pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di sebuah koran. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 6
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni memberi keterangan saat konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). Bareskrim Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 6
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni (kiri) menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai menggelar konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)