FOTO: Sidang Lanjutan Pengajuan PK SDA Masuki Tahap Pembacaan Kesimpulan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:02 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 14:45 WIB
Suryadharma Ali
Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK.
Foto 1 dari 7
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kanan) saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kanan) saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)