FOTO: KPK Tunjukkan Uang 130 Ribu Dolar Singapura Hasil OTT Hakim di Medan

oleh Angga Yuniar, diperbarui 23 Jun 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 16:15 WIB
KPK Tunjukan Uang 130.000 Dollar Singapore Hasil OTT Hakim di Medan
KPK kembali melakukan OTT terhadap empat orang tersangka, yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Panitra Penganti PN Medan Helpandi, serta Pengusaha Tamin Sukardi dan Swasta Hadi Setiawan terkait suap putusan penanganan perkara.
Foto 1 dari 5
KPK Tunjukan Uang 130.000 Dollar Singapore Hasil OTT Hakim di Medan
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo (kanan) bersama Penyidik menunjukan barang bukti Oprasi Tangkap Tangan (OTT) uang 130.000 Dollar Singapore atau setara Rp 1,3 milyar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
KPK Tunjukan Uang 130.000 Dollar Singapore Hasil OTT Hakim di Medan
Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri), Pimpinan KPK, Agus Rahardjo (tengah) dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah (kanan) memberikan keterangan terkait OTT di KPK, Jakarta, Rabu (29/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
KPK Tunjukan Uang 130.000 Dollar Singapore Hasil OTT Hakim di Medan
Penyidik KPK menunjukan barang bukti Oprasi Tangkap Tangan (OTT) uang 130.000 Dollar Singapore atau setara Rp 1,3 milyar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
KPK Tunjukan Uang 130.000 Dollar Singapore Hasil OTT Hakim di Medan
Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) dan Pimpinan KPK, Agus Rahardjo (kanan) memberikan keterangan terkait OTT di KPK, Jakarta, Rabu (29/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
KPK Tunjukan Uang 130.000 Dollar Singapore Hasil OTT Hakim di Medan
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT di KPK, Jakarta, Rabu (29/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)