FOTO: Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 24 Mei 2019, 16:53 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019 16:53 WIB
Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan batas waktu pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan segera ditutup.
Foto 1 dari 6
Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 6
Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu
Peserta pemilu mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 6
Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 6
Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 6
Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu
Peserta pemilu mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 6
Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)