HEADLINE HARI INI
FOTO: KPK Periksa Rita Widyasari Terkait TPPU Senilai Rp 436 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843289/original/066247600_1562132818-20190703-Rita-Widyasari-1.jpg)
KPK Periksa Rita Widyasari Terkati TPPU Senilai Rp 436 Miliar
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit.
Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843289/original/066247600_1562132818-20190703-Rita-Widyasari-1.jpg)
KPK Periksa Rita Widyasari Terkati TPPU Senilai Rp 436 Miliar
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843290/original/066121100_1562132819-20190703-Rita-Widyasari-2.jpg)
KPK Periksa Rita Widyasari Terkati TPPU Senilai Rp 436 Miliar
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843292/original/030675800_1562132820-20190703-Rita-Widyasari-3.jpg)
KPK Periksa Rita Widyasari Terkati TPPU Senilai Rp 436 Miliar
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843293/original/001858400_1562132821-20190703-Rita-Widyasari-4.jpg)
KPK Periksa Rita Widyasari Terkati TPPU Senilai Rp 436 Miliar
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843294/original/003404000_1562132822-20190703-Rita-Widyasari-5.jpg)
KPK Periksa Rita Widyasari Terkati TPPU Senilai Rp 436 Miliar
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843295/original/089712100_1562132822-20190703-Rita-Widyasari-6.jpg)
KPK Periksa Rita Widyasari Terkati TPPU Senilai Rp 436 Miliar
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
More News
-
Berita Foto Usai Libur Lebaran 2025, IHSG Dibuka Anjlok 9 Persen
-
Berita Foto Awali Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Pemprov Jakarta Halal bi Halal dengan Pramono-Rano
-
Berita Foto Libur Lebaran 2025 Usai, Ruas Jalan di Jakarta Kembali Padat
-
Berita Foto Perempat Final Liga Champions 2024/2025: Bayern Munchen Siap Hadapi Inter Milan
Tag Terkait