FOTO: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjual Kanguru hingga Beruang Madu

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:16 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 16:00 WIB
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjual Kanguru hingga Beruang Madu
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditjen Gakkum KLHK dan lembaga pemerhati satwa (JAAN dan WCS) berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara, Jawa Tengah.
Foto 1 dari 5
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjual Kanguru hingga Beruang Madu
Tersangka dihadirkan saat gelar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2019). Bareskrim Polri, Ditjen Gakkum KLHK dan lembaga pemerhati satwa (JAAN dan WCS) mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi di Jawa Tengah. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 5
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjual Kanguru hingga Beruang Madu
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menunjukkan barang bukti saat gelar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2019). Tiga tersangka MUA, AM, dan KG berhasil diamankan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 5
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjual Kanguru hingga Beruang Madu
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) dan Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Fadil Imran menunjukkan barang bukti saat gelar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2019). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 5
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjual Kanguru hingga Beruang Madu
Barang bukti diperlihatkan saat gelar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Jakarta, Rabu (7/2/2019). Polisi mengamankan barang bukti sejumlah satwa dilindungi yakni lima ekor Kanguru Tanah/Pelandu Aru (Thylogale brunii), satu ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 5
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjual Kanguru hingga Beruang Madu
Sebuah layar menunjukkan gambar satwa dilindungi saat gelar kasus perdagangan ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2019). Polisi juga mengamankan 15 ekor Burung Tiong Emas/Beo, dua ekor Kakaktua Jambul Kuning, dua ekor Nuri Kepala Hitam, dan satu ekor Nuri Kelam (merdeka.com/Imam Buhori)