FOTO: KPK Tanggapi Vonis Bebas Syafruddin Tumenggung

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:18 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 19:30 WIB
KPK Tanggapi Vonis Bebas Syafruddin Tumenggung
KPK akan tetap melanjutkan proses terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara 4,58 miliar.
Foto 1 dari 5
KPK Tanggapi Vonis Bebas Syafruddin Tumenggung
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
KPK Tanggapi Vonis Bebas Syafruddin Tumenggung
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang memberi keteragan terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK akan tetap melanjutan proses terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang merugikan negara 4,58 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
KPK Tanggapi Vonis Bebas Syafruddin Tumenggung
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
KPK Tanggapi Vonis Bebas Syafruddin Tumenggung
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
KPK Tanggapi Vonis Bebas Syafruddin Tumenggung
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang memberi keteragan terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK akan tetap melanjutan proses terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang merugikan negara 4,58 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)