Foto 1 dari 3
Foto 2 dari 3
Ekspresi seorang pria saat menjalani hukuman cambuk setelah ketahuan melakukan hubungan seks pranikah di sebuah stadion di Lhokseumawe di provinsi Aceh (31/7/2019). Dua pria dan seorang wanita dicambuk secara terbuka sebanyak 100 kali karena melanggar hukum Islam di daerah tersebut. (AFP Photo/Rahma
Foto 3 dari 3