FOTO: 3 Warga Aceh Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali

oleh Johan Fatzry, diperbarui 01 Agu 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2019 10:30 WIB
3 Warga Aceh Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali
Dua pria dan seorang wanita menjalani hukuman cambuk secara terbuka sebanyak 100 kali karena melanggar hukum Islam di Aceh.
Foto 1 dari 3
3 Warga Aceh Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali
Seorang wanita dicambuk setelah ketahuan melakukan hubungan seks pranikah di sebuah stadion di Lhokseumawe di provinsi Aceh (31/7/2019). Dua pria dan seorang wanita dicambuk secara terbuka sebanyak 100 kali karena melanggar hukum Islam di daerah tersebut. (AFP Photo/Rahmad Mirza)
Foto 2 dari 3
3 Warga Aceh Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali
Ekspresi seorang pria saat menjalani hukuman cambuk setelah ketahuan melakukan hubungan seks pranikah di sebuah stadion di Lhokseumawe di provinsi Aceh (31/7/2019). Dua pria dan seorang wanita dicambuk secara terbuka sebanyak 100 kali karena melanggar hukum Islam di daerah tersebut. (AFP Photo/Rahma
Foto 3 dari 3
3 Warga Aceh Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali
Seorang pria dicambuk setelah ketahuan melakukan hubungan seks pranikah di sebuah stadion di Lhokseumawe di provinsi Aceh (31/7/2019). Dua pria dan seorang wanita dicambuk secara terbuka sebanyak 100 kali karena melanggar hukum Islam di daerah tersebut. (AFP Photo/Rahmad Mirza)