FOTO: PLN Dituntut Rp 6.500 Terkait Pemadaman Listrik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2888425/original/033089200_1566379610-20190821-PLN-Dituntut-Rp-6.500-Terkait-Pemadaman-Listrik1.jpg)
PLN Dituntut Rp 6.500 Terkait Pemadaman Listrik
Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan meminta hakim menyatakan PLN bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta PLN meminta maaf secara terbuka serta menuntut ganti rugi senilai Rp6.500 sebagai pengganti biaya tol dari Bogor ke Jakarta
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2888425/original/033089200_1566379610-20190821-PLN-Dituntut-Rp-6.500-Terkait-Pemadaman-Listrik1.jpg)
PLN Dituntut Rp 6.500 Terkait Pemadaman Listrik
Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). Tigor meminta hakim menyatakan PLN bersalah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2888426/original/099017700_1566379610-20190821-PLN-Dituntut-Rp-6.500-Terkait-Pemadaman-Listrik2.jpg)
PLN Dituntut Rp 6.500 Terkait Pemadaman Listrik
Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). PLN diangap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta PLN meminta maaf secara terbuka. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2888427/original/074956800_1566379611-20190821-PLN-Dituntut-Rp-6.500-Terkait-Pemadaman-Listrik3.jpg)
PLN Dituntut Rp 6.500 Terkait Pemadaman Listrik
Azas Tigor Nainggolan menunjukkan kwitansi saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). Tigor menuntut ganti rugi senilai Rp6.500 sebagai pengganti biaya tol dari Bogor ke Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2888428/original/056318500_1566379612-20190821-PLN-Dituntut-Rp-6.500-Terkait-Pemadaman-Listrik4.jpg)
PLN Dituntut Rp 6.500 Terkait Pemadaman Listrik
Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). Tigor meminta hakim menyatakan PLN bersalah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2888429/original/044384000_1566379613-20190821-PLN-Dituntut-Rp-6.500-Terkait-Pemadaman-Listrik5.jpg)
PLN Dituntut Rp 6.500 Terkait Pemadaman Listrik
Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). PLN diangap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta PLN meminta maaf secara terbuka. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Ribuan Pendukung Sambut Pembebasan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
-
Berita Foto Aksi Unjuk Rasa Warnai Peringatan Hari Perempuan Internasional
-
Berita Foto Gaya Annisa Pohan Pakai Jilbab Syar'i, Jadi Inspirasi Outfit Kajian
-
Berita Foto Potret Rendi Jhon dengan Warna Rambut Baru, Suami Glenca Chysara Makin Fresh
Tag Terkait