FOTO: Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang

oleh Ferbian Pradolo, diperbarui 24 Sep 2019, 22:15 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019 22:15 WIB
Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Foto 1 dari 5
Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang
Petugas menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda dan penyuap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustoda. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang
Petugas menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda dan penyuap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustoda. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang
Petugas menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka terkait kuota impor jenis ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang
Petugas disaksikan Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan salem atau kan frozen pacific di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang
Petugas menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. (merdeka.com/Dwi Narwoko)