FOTO: Bareskrim Tetapkan Pegawai Batan Tersangka Kasus Radioaktif di Tangsel

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 13 Mar 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020 17:00 WIB
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif
Mabes Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SM sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Foto 1 dari 7
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus zat radioaktif di Tangerang Selatan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 7
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif
Petugas menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 7
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif
Petugas menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 7
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan Heru Umbara (kiri) menghadiri konferensi pers kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jumat (13/3/2020). Karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Tangerang Selatan (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 7
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan Heru Umbara memberikan keterangan terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Tangerang Selatan (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 7
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan Heru Umbara memberikan keterangan terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Tangerang Selatan (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 7
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono (kanan) didampingi pihak Batan dan Bapeten menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)