Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Petugas menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 7
Petugas menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan Heru Umbara memberikan keterangan terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Tangerang Selatan (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 7
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan Heru Umbara memberikan keterangan terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Tangerang Selatan (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 7