FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 22 Apr 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020 19:30 WIB
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 dengan membatasi kendaraan yang melewati jalan tol.
Foto 1 dari 7
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Pondok Pinang-TMII, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 dengan membatasi kendaraan yang melewati jalan tol. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 7
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Pondok Pinang-TMII, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah membatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan, hingga perbankan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 7
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 7
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 dengan membatasi kendaraan yang melewati jalan tol. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 7
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah membatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan, hingga perbankan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 7
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 7
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 dengan membatasi kendaraan yang melewati jalan tol. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)