Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3157640/original/061057700_1592572943-20200619-Pesepeda-Akan-Dikenakan-Denda-Jika-Keluar-Jalur-1.jpg)
Keluar Jalur, Pesepeda Akan Didenda
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3157641/original/043995200_1592572944-20200619-Pesepeda-Akan-Dikenakan-Denda-Jika-Keluar-Jalur-2.jpg)
Keluar Jalur, Pesepeda Akan Didenda
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3157642/original/025950700_1592572945-20200619-Pesepeda-Akan-Dikenakan-Denda-Jika-Keluar-Jalur-3.jpg)
Keluar Jalur, Pesepeda Akan Didenda
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3157643/original/096358600_1592572945-20200619-Pesepeda-Akan-Dikenakan-Denda-Jika-Keluar-Jalur-4.jpg)
Keluar Jalur, Pesepeda Akan Didenda
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3157644/original/073246600_1592572946-20200619-Pesepeda-Akan-Dikenakan-Denda-Jika-Keluar-Jalur-5.jpg)
Keluar Jalur, Pesepeda Akan Didenda
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Jelang Nyepi, Umat Hindu Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga dan Pawai Ogoh-ogoh
-
Berita Foto Diguncang Gempa Magnitudo 7,7, Jalanan di Kota Naypyidaw Terbelah
-
Berita Foto Terdampak Gempa Myanmar, Gedung Pencakar Langit di Thailand Ambruk
-
Berita Foto Gempa Myanmar, Sejumlah Pasien di Kompleks Rumah Sakit Thailand Dievakuasi