FOTO: PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:24 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 15:00 WIB
PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Foto 1 dari 7
PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
Suasana Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 7
PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
Sejumlah kereta Mass Rapid Transit (MRT) terparkir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 7
PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
Rangkaian kereta mass rapid transit (MRT) Jakarta memasuki Depo MRT Lebak Bulus, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 7
PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
Rangkaian kereta Mass Rapid Transit (MRT) terparkir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 7
PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
Sejumlah kereta Mass Rapid Transit (MRT) terparkir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 7
PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
Rangkaian kereta Mass Rapid Transit (MRT) terparkir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 7
PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
Suasana Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)