Foto 1 dari 6
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga memilih makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga memasuki salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga memilih makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Potret Fiersa Besari di Puncak Gunung di Indonesia, Sebuah Perjuangan
-
Berita Foto Evakuasi Warga Terdampak Banjir Luapan Kali Ciliwung Jakarta
-
Berita Foto Banjir Luapan Kali Ciliwung, 62 RT di Jakarta Terdampak
-
Berita Foto Hasil Piala FA 2024-2025: Takluk dari Fulham, Manchester United Tersingkir
Tag Terkait