HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
![Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jjIEbm4JJFwu6UpmKDy8Bm4jujE=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616171/original/080794800_1635422918-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-1.jpg)
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 8
![Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0sHLp14RL_Dq8SBzkvmPugUV2RA=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616175/original/044738200_1635423092-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-4.jpg)
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 8
![Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ExdoUHvYfboDzjbLjd3OcEz4zOQ=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616174/original/051639100_1635423091-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-3.jpg)
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap meminggirkan kendaraannya di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
![Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gWlxmNRc16v9XIOYeGd5hipyg3s=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616177/original/076307400_1635423094-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-6.jpg)
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 5 dari 8
![Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PGoU0Hhnw1l0z23i1i-cgktupKo=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616176/original/060248000_1635423093-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-5.jpg)
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh
Foto 6 dari 8
![Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hjhlHaMcC9lc9NZiHCE3Jfk-Qs8=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616180/original/038266200_1635423209-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-8.jpg)
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 7 dari 8
![Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lYYNqkGBTjC3grkSUwR1wx3tvW4=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616183/original/035681500_1635423212-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-11.jpg)
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh
Foto 8 dari 8