HEADLINE HARI INI
FOTO: Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Beraktivitas Diruang Publik
Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik taman umum tempat wisata lokasi seni budaya, rumah makan, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya, hal tersebut terkait terus bertambahnya kasus Covid-19 yakni 3.584 orang pada hari kamis 16 Juli 2022.
Foto 1 dari 6
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga (Booster) di RPTRA Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Warga menunggu untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster) di RPTRA Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga (Booster) di RPTRA Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi