FOTO: Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Beraktivitas Diruang Publik

oleh Johan Fatzry, diperbarui 15 Jul 2022, 17:49 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 18:30 WIB
Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Beraktivitas Diruang Publik
Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik taman umum tempat wisata lokasi seni budaya, rumah makan, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya, hal tersebut terkait terus bertambahnya kasus Covid-19 yakni 3.584 orang pada hari kamis 16 Juli 2022.
Foto 1 dari 6
Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Beraktivitas Diruang Publik
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga (Booster) di RPTRA Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Beraktivitas Diruang Publik
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin dosis ketiga (Booster) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Wajibnya vaksin booster terkait terus bertambahnya kasus Covid-19 yakni 3.584 orang pada hari Kamis 14 Juli 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Beraktivitas Diruang Publik
Warga menunggu untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster) di RPTRA Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Beraktivitas Diruang Publik
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin dosis ketiga (Booster) di RPTRA Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Wajibnya vaksin booster terkait terus bertambahnya kasus Covid-19 yakni 3.584 orang pada hari Kamis 14 Juli 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Beraktivitas Diruang Publik
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga (Booster) di RPTRA Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Beraktivitas Diruang Publik
Warga menunggu untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster) di RPTRA Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Wajibnya vaksin booster terkait terus bertambahnya kasus Covid-19 yakni 3.584 orang pada hari Kamis 14 Juli 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)