Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif Angkutan Umum

oleh Johan Fatzry, diperbarui 04 Sep 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2022, 14:05 WIB
Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif angkutan Umum
Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada operasional sehingga menyebabkan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan tarif tersebut kisaran 25 persen sampai dengan 35 persen.
Foto 1 dari 6
Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif angkutan Umum
Penumpang menaiki angkutan kota di kawasan Jakarta, Minggu (4/9/2022). Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada operasional sehingga menyebabkan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan tarif tersebut kisaran 25 persen sampai dengan 35 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif angkutan Umum
Sejumlah angkutan kota menunggu penumpang di kawasan Jakarta, Minggu (4/9/2022). Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada operasional sehingga menyebabkan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan tarif tersebut kisaran 25 persen sampai dengan 35 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif angkutan Umum
Angkutan kota membawa penumpang di kawasan Jakarta, Minggu (4/9/2022). Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada operasional sehingga menyebabkan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan tarif tersebut kisaran 25 persen sampai dengan 35 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif angkutan Umum
Sejumlah angkutan kota menunggu penumpang di kawasan Jakarta, Minggu (4/9/2022). Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada operasional sehingga menyebabkan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan tarif tersebut kisaran 25 persen sampai dengan 35 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif angkutan Umum
Penumpang menaiki angkutan kota di kawasan Jakarta, Minggu (4/9/2022). Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada operasional sehingga menyebabkan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan tarif tersebut kisaran 25 persen sampai dengan 35 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif angkutan Umum
Sejumlah angkutan kota menunggu penumpang di kawasan Jakarta, Minggu (4/9/2022). Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada operasional sehingga menyebabkan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan tarif tersebut kisaran 25 persen sampai dengan 35 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)