HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245436/original/044403400_1669815714-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka.jpg)
UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245437/original/035258400_1669815715-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-1.jpg)
UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245438/original/024483300_1669815716-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-2.jpg)
UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Pengendara motor melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP )DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245439/original/002930200_1669815717-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-3.jpg)
UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245440/original/067473900_1669815717-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-4.jpg)
UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245441/original/009501900_1669815718-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-5.jpg)
UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Beda Gaya Dinda Hauw dan Dara Arafah Berkuda di Madinah, Elegan dan Memesona
-
Berita Foto Membeludak, Ribuan Jemaah dari Berbagai Wilayah Salat Tarawih di Masjid An Nur Empang Bogor
-
Berita Foto Potret Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Kenang Syuting di Thailand, Romantis Saat Hujan
-
Berita Foto Antusiasme Suporter Skuad Garuda Nobar Laga Timnas Indonesia vs Australia di GBK
Tag Terkait