Vonis Nihil untuk Terdakwa Korupsi dan TPPU Kasus Asabri Benny Tjokrosaputro
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289601/original/069175700_1673530959-Vonis_Benny_Tjokrosaputro-TALLO_3.jpg)
Majelis Hakim Jatuhi Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro
Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289601/original/069175700_1673530959-Vonis_Benny_Tjokrosaputro-TALLO_3.jpg)
Majelis Hakim Jatuhi Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289604/original/032734000_1673531242-Vonis_Benny_Tjokrosaputro-TALLO_1.jpg)
Majelis Hakim Jatuhi Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289605/original/091966800_1673531242-Vonis_Benny_Tjokrosaputro-TALLO_2.jpg)
Majelis Hakim Jatuhi Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289606/original/057777600_1673531243-Vonis_Benny_Tjokrosaputro-TALLO_5.jpg)
Majelis Hakim Jatuhi Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289607/original/015143500_1673531244-Vonis_Benny_Tjokrosaputro-TALLO_6.jpg)
Majelis Hakim Jatuhi Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289608/original/067910800_1673531244-Vonis_Benny_Tjokrosaputro-TALLO_7.jpg)
Majelis Hakim Jatuhi Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289609/original/024477700_1673531245-Vonis_Benny_Tjokrosaputro-TALLO_8.jpg)
Majelis Hakim Jatuhi Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Pipa Gas Petronas Bocor dan Terbakar, 33 Orang Terluka
-
Berita Foto Lebih dari 2.000 Orang Tewas, Pemerintah Myanmar Umumkan Seminggu Berkabung Nasional
-
Berita Foto Bantu Korban Gempa Myanmar, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan dan Tim SAR
-
Berita Foto Potret Umat Muslim di Korea Selatan Rayakan Idul Fitri 1446 Hijriah
Tag Terkait