HEADLINE HARI INI
Sidang Vonis Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ditunda
Sidang vonis terdakwa kasus kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama ditunda pada Senin (27/2/2023). Ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyatakan sidang ditunda karena pihaknya belum siap membacakan putusan. "Sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023," kata Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyatakan sidang ditunda karena pihaknya belum siap membacakan putusan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyebut sidang terhadap dua eks anak buah Ferdy Sambo itu nantinya dipastikan akan dilakukan secara terpisah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Diketahui dalam persidangan sebelumnya Hendra selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta.
Foto 5 dari 8
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Agus selaku mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal juga dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta.
Foto 6 dari 8
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Agus selaku mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal juga dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta.
Foto 7 dari 8
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Hendra dan Agus dinilai telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Foto 8 dari 8
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi