Reaksi Keluarga Usai Sidang Vonis Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irfan Widyanto divonis dalam perkara obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain pidana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan denda Rp 10 juta terhadap eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut.
Foto 1 dari 12
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto dipeluk oleh orang tuanya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 12
Ekspresi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 12
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 12
Berita Terkait
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto memeluk sang istri usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap peraih Adhi Makayasa itu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama satu tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 12
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 12
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto bersujud di kaki orangtuanya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 12
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 12
Ekspresi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap peraih Adhi Makayasa itu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama satu tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 12
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 10 dari 12
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 11 dari 12
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 12 dari 12
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap peraih Adhi Makayasa itu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama satu tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi